Senin, 04 Januari 2010

Lemahnya Perlindungan Pemerintah Indonesia Terhadap TKI
Masalah ini menarik untuk dibahas, karena dengan pemilihan judul ini, para pembaca akan tahu bahwa pahlawan devisa negara ini atau TKI itu harus diperhatikan nasibnya di luar negeri.

Latar Belakang
Kekerasan TKI dirasa semakin meningkat setip tahun, bahkan kekerasan terhadap TKI banyak yang diabaikan, Sehingga banyak yang meninggal. Bermacam-macam usaha telah dilakukan untuk usaha perlindungan yang diberikan kepada TKI. Disamping itu, pemerintah tetap mengirim. TKI ke luar negeri, meskipun sempat ditahan sebelumnya.
Maraknya pemberitaan akan tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan pihak asing terhadap TKI yang bekerja untuk mereka dan bahkan tidak sedikit yang menelan korban hingga meninggal dunia. Kejadian ini tidak terjadi sekali atau dua kali saja, melainkan berulang kali. Namun dari pemerintah RI sendiri tidak ada tindakan yang tegas mengenai permasalahan ini. Hal ini yang melatarbelakangi kami untuk membahas permasalahan ini. Padahal sudah ada undang-undang tentang ketenagakerjaan yang dibuat pemerintah RI untuk TKI yang bekerja di luar negeri. Dan juga terdapat Kedutaan Besar RI disana. Sepertinya pemerintah RI takut untuk membela atau melindungi warga negaranya sendiri. Padahal menurut Undang-undang, TKI berhak mendapat perlindungan yang baik dari pemerintah RI.
Peraturan terkait pengiriman tenaga kerja Indonesia harus dibenahi, dan dalam hal ini pengawasan harus diperketat. Peraturan yang intinya mengambil alih penempatan dan pengawasan TKI dari BNP2TKI, harus dibenahi dan bisa dipertanggung jawabkan untuk mengatasi masalah TKI (Indah Septiyaning, 2009).
(Tim CIDES) Pemerintah melalui aparat terkait di luar negeri selama ini kurang siap berdiplomasi untuk melindungi para TKI yang menghadapi permasalahan. Kekurangsiapan ini disebabkan terbatasnya keahlian dan keterampilan mereka untuk melakukan pembelaan hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang dibutuhkan oleh para TKI tersebut. Pada umumnya para diplomat kurang atau tidak menguasai sistem hukum dan HAM tentang perlindungan buruh, termasuk tatacara beracaranya yang berlaku di negara setempat. Contoh kasus, misalnya sistem hukum di Arab Saudi yang tidak mengakui HAM yang berlaku universal. Bahkan dalam pandangan dan tradisi mereka, para TKI/TKW kita di sana dianggap budak-budak belian, sehingga rawan terjadi perkosaan, pelecehan seksual, penganiayaan, dan pelanggaran HAM lainnya.



Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut:
Bagaimana peran KBRI, khususnya terhadap TKI yang ada diluar negeri?
Meskipun ada masalah, Seberapa potensi yang sebenarnya dimiliki TKI untuk devisa
Negara?




















Pembahasan
Masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sepertinya tidak pernah berhenti. Setiap tahun terus saja terjadi, bagaikan roda yang terus berputar.Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa TKI- memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap devisa Negara. Pendapatan yang diperoleh dari bekerja diluar negeri banyak digunakan untuk memperbaiki kualitas hidup. Rumah berdinding bede, beratap ilalang dan berlantai tanah kini mulai berganti tembok, genting dan keramik. Pengunaan sepeda motor dan hanphone juga kian populer dimasyarakat. Kemajuan-kemajuan meterial ini sangat dominan dipengaruhi oleh pemasukan devisa melalui para TKI. Uang yang masuk kedaerah juga menstimulasi bergeraknya perekonomian setempat dengan aktifitas jual beli dan jasa yang semakin meluar sebagai dampak tidak langsung dari per-TKI-an.
Namun demikian, selain memberikan iming-iming potensi yang mempesona, TKI juga secara  tidak kasat mata membangun jebakan yang sagat berbahaya. Seorang TKI akan melahirkan anak TKI dan juga cucu TKI terus menerus sebagai jebakan keterpurukan yang mencengkram bangsa. Karena sekian banyak keterbatasan, hingga kita seolah-olah membiarkannya dan diam tidak berdaya. Oleh karena itu, pemerintah sebagai pelayan negara harus mengambil peran strategis agar TKI menjadi jembatan kesejahteraan dapat terwujudkan dan jebakan keterpurukan dapat dihindarkan. Idealnya para TKI bekerja diluar negeri untuk mendapatkan pengalaman dan sedikit tidak mampu mengumpulkan modal yang selanjutnya mereka gunakan untuk membuka usaha keluarga setelah pulang. Dengan demikian dalam lingkup yang kecil menghidupi perekoomian keluarga dan menjaga harmonisasi keluarga dengan tinggal bersama, dan dalam lingkup yang lebih luas menjadi penggerak perekonomian masyarakat.
(Tim CIDES) Mempertimbangkan bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri selama ini sering dijadikan objek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, pemerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggara hak asasi manusia.Sebagai contoh kasus seperti yang baru saja dialami oleh dua TKI kita di Amerika Serikat, Samirah dan Enung atau sebelumnya disebut Nona yang menjadi korban penyiksaan majikan mereka Varsha Mahender (35) dan suaminya Murlidhar Sabhnani (51), sehingga terpaksa dirawat di Nassau University Medical Center di Long Island, New York. Selain itu, sebelumnya juga kasus serupa dialami oleh salah seorang TKI wanita asal Medan bernama Martini (33) yang belum lama ini terpaksa pulang dari tempat bekerjanya di Hongkong ke kampung halamannya dalam keadaan menderita lumpuh dan terkapar tak berdaya. Selain itu, peristiwa tragis juga dialami oleh Rustini, TKI yang dikirim untuk bekerja di Jordan, karena tak kuat menghadapi tekanan stres, ia nekat terjun dari tempat penampungan.
Targedi yang sama tak kalah memprihatinkan juga dialami oleh kurang lebih 400 TKI/TKW diperlakukan tidak manusiawi oleh para majikan di Arab Saudi. Kini mereka tertahan di barak penampungan yang mirip penjara di Riyadh Arab Saudi. Di antara korban-korban TKI di Arab Saudi itu adalah Shinta Marlina Reza (20) TKI asal Cianjur, yang nasibnya terkatung-katung selama kurang lebih satu setengah tahun terakhir setelah disiksa oleh majikannya di Arab Saudi hingga cacat tangan kanan dan buta kedua matanya.

Selain Shinta, ada juga Ratna binti Marzuki (40) TKW asal Sukabumi yang melarikan diri dari tempat penampungan dan mengungkapkan adanya kasus penyekapan TKI tersebut. Demikian pula yang kini dialami oleh 54 orang TKI yang menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia.
Belum lagi kasus-kasus TKI yang terjadi pada saat ia pulang ke daerah asal. Dalam perjalanannya sering menghadapi berbagai permasalahan keamanan, diantaranya penipuan, pemerasan, pembiusan, dan bahkan sampai pada pencelakaan dirinya.
Dengan sederetan kasus-kasus yang terus terjadi itu memperlihatkan betapa lemahnya posisi dan perlindungan TKI di luar negeri. Pemerintah negara Indonesia yang menurut Pembukaan UUD 1945 berkewajiban melindungi setiap warga negaranya, termasuk TKI di luar negeri sering tidak berfungsi optimal melindungi TKI, bahkan terkesan mengabaikan kewajiban dan tanggungjawab konstitusional tersebut.
Dengan dibentuknya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berdasarkan Perpres No.81 tahun 2006 yang diberi tugas untuk mengkoordinasikan dan mengintegrasikan penempatan dan perlindungan TKI, agaknya sedikit memberi harapan dan kejelasan, terutama dalam perlindungan TKI yang lebih baik dan lebih terjamin hak asasi dan martabatnya.
Berdasakan definisinya, perlindungan TKI menurut Undang-Undang No.39 Tahun 2004 adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja. Sedangkan berkaitan dengan tugas perlindungan TKI yang khusus ditugaskan kepada BNP2TKI sebagaimana disebutkan dalam Perpres No.81 Tahun 2006 adalah mempunyai tugas merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis perlindungan TKI yang meliputi standadisasi, sosialisasi dan pelaksanaan perlindungan mulai dari pra-pemberangkatan, selama penempatan, sampai dengan pemulangan.









Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa PJTKI dan berbagai instansi di Indonesia juga selalu ditekankan agar kiranya kepada calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri agar memperhatikan kontrak kerja yang akan ditandatangani serta selalu membina hubungan dengan Perwakilan RI terdekat sehingga jika mengalami masalah akan dengan cepat dapat ditangani secara baik.
Saran
Sebaiknya perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia yang ada diluar negeri perlu ditingkatkan dan pengawasan terhadap PJTKI yang bermasalah perlu diperketat.